Description: Nama geografi atau nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi yang merupakan bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia.
Color: [0, 0, 0, 255] Background Color: N/A Outline Color: N/A Vertical Alignment: baseline Horizontal Alignment: left Right to Left: false Angle: 0 XOffset: 0 YOffset: 0 Size: 12 Font Family: Arial Font Style: normal Font Weight: normal Font Decoration: none
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Maret tahun 2020. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Penyelarasan batas wilayah desa pada area tidak terdefinisi dengan metode penggabungan area kedalam salah satu wilayah desa/kelurahan atau pembagian area (2) Penyelarasan batas wilayah desa pada area saling klaim dengan menggunakan berbagai metode diantaranya : penyesuaian dengan fitur alam, penyesuaian menggunakan garis tengah dengan metode skeleton key, dan penyelesaian menggunakan metode luas terkecil; dan (3) Perbaikan pengisian atribut antara lain informasi nama wilayah administrasi beserta kode wilayahnya berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Kebijakan Satu Peta. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk kawasan hutan, Taman Nasional, Cagar Alam, Danau, Waduk, dan Pulau/Kepulauan; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan; (3) Belum dilakukan penyesuaian terhadap data batas kabupaten/kota definitif, sehingga terdapat perbedaan pada segmen batas desa/kelurahan yang menjadi batas Kabupaten/Kota/Provinsi
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Maret tahun 2020. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Penyelarasan batas wilayah desa pada area tidak terdefinisi dengan metode penggabungan area kedalam salah satu wilayah desa/kelurahan atau pembagian area (2) Penyelarasan batas wilayah desa pada area saling klaim dengan menggunakan berbagai metode diantaranya : penyesuaian dengan fitur alam, penyesuaian menggunakan garis tengah dengan metode skeleton key, dan penyelesaian menggunakan metode luas terkecil; dan (3) Perbaikan pengisian atribut antara lain informasi nama wilayah administrasi beserta kode wilayahnya berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Kebijakan Satu Peta. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk kawasan hutan, Taman Nasional, Cagar Alam, Danau, Waduk, dan Pulau/Kepulauan; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan; (3) Belum dilakukan penyesuaian terhadap data batas kabupaten/kota definitif, sehingga terdapat perbedaan pada segmen batas desa/kelurahan yang menjadi batas Kabupaten/Kota/Provinsi
Description: Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Description: Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Maret tahun 2020. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Penyelarasan batas wilayah desa pada area tidak terdefinisi dengan metode penggabungan area kedalam salah satu wilayah desa/kelurahan atau pembagian area (2) Penyelarasan batas wilayah desa pada area saling klaim dengan menggunakan berbagai metode diantaranya : penyesuaian dengan fitur alam, penyesuaian menggunakan garis tengah dengan metode skeleton key, dan penyelesaian menggunakan metode luas terkecil; dan (3) Perbaikan pengisian atribut antara lain informasi nama wilayah administrasi beserta kode wilayahnya berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Kebijakan Satu Peta. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk kawasan hutan, Taman Nasional, Cagar Alam, Danau, Waduk, dan Pulau/Kepulauan; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan; (3) Belum dilakukan penyesuaian terhadap data batas kabupaten/kota definitif, sehingga terdapat perbedaan pada segmen batas desa/kelurahan yang menjadi batas Kabupaten/Kota/Provinsi
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Maret tahun 2020. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Penyelarasan batas wilayah desa pada area tidak terdefinisi dengan metode penggabungan area kedalam salah satu wilayah desa/kelurahan atau pembagian area (2) Penyelarasan batas wilayah desa pada area saling klaim dengan menggunakan berbagai metode diantaranya : penyesuaian dengan fitur alam, penyesuaian menggunakan garis tengah dengan metode skeleton key, dan penyelesaian menggunakan metode luas terkecil; dan (3) Perbaikan pengisian atribut antara lain informasi nama wilayah administrasi beserta kode wilayahnya berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Kebijakan Satu Peta. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk kawasan hutan, Taman Nasional, Cagar Alam, Danau, Waduk, dan Pulau/Kepulauan; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan; (3) Belum dilakukan penyesuaian terhadap data batas kabupaten/kota definitif, sehingga terdapat perbedaan pada segmen batas desa/kelurahan yang menjadi batas Kabupaten/Kota/Provinsi